SIAK

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
1.Kartu Keluarga (KK) Baru
  • Formulir F-1.01 (biodata)
  • Photo copy Akta Nikah / Perkawinan
  • Surat Keterangan Pindah Datang
  • Izin Tinggal Bagi Orang Asing
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
  •  Bukti Pembayaran PBB selama 2 tahun berjalan
2. Perubahan Kartu Keluarga
  • Penambahan Karena Kelahiran
    • Kartu Keluarga Lama
    • Copy Akta Kelahiran
  • Perubahan Karena Menumpang KK
    • KK lama bagi penumpang
    • KK yang di tumpang
    • Surat Keterangan (SK) Pindah Datng / SK Datang dari Luar Negeri
3. Perubahan KK karena Pengurangan
  • Kartu Keluarga Lama
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Pindah
4. Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang
  • Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak
  • Copy KTP salah seorang anggota

0 komentar:

Post a Comment